Belum selesai urusan Pertamina, KPK temukan dugaan korupsi PLN dan kerugiannya mencapai triliunan

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Selasa, 11 Maret 2025 | 07:10 WIB
Dugaan mega korupsi di PLN pada 2025 (instagram.com/pln_id)
Dugaan mega korupsi di PLN pada 2025 (instagram.com/pln_id)

GENMILENIAL.ID - Mega korupsi kembali mengguncang Indonesia, kali ini dengan dugaan kasus di Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,2 triliun.

Kronologi kasus PLTU Kalimantan Barat

Pada tahun 2008, PLN menggelar lelang proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2x50 MW dengan pendanaan dari PT PLN (Persero).

Lelang tersebut dimenangkan oleh KSO BRN, meskipun perusahaan ini diduga tidak memenuhi syarat prakualifikasi serta evaluasi penawaran administrasi dan teknis.

Baca Juga: Sambil menunggu pengangkatan Oktober 2025, BKN ungkap bakal ada pembekalan untuk CPNS 2024 dan PPPK 2024

Pada tahun 2009, kontrak proyek senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Direktur Utama PT BRN dengan FM selaku Direktur Utama PT PLN (Persero).

Namun, PT BRN kemudian mengalihkan proyek tersebut kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.

Sejak itu, proyek ini mengalami berbagai kendala hingga akhirnya gagal dan terbengkalai pada tahun 2016.

Hingga kini, proyek tersebut tidak berjalan, dan negara mengalami kerugian yang sangat besar.

Baca Juga: Kemenpan-RB tanggapi keluhan CPNS 2024 yang sudah terlanjur resign tapi pengangkatan diundur: Bisa untuk belajar budaya kerja

Penyelidikan Kortastipidkor Polri

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penyelidikan masih berlangsung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X