KPU Subang menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 1 Maret 2024 | 21:12 WIB
Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Subang, Jumat 1 Maret 2024
Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, KPU Subang, Jumat 1 Maret 2024

GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang menggelar Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Laska Hotel Subang pada Jumat, 1 Maret 2024.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa rapat pleno tersebut dimulai dengan penghitungan suara Pilpres, kemudian DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Hasil real count pemilu 2024, politisi PAN Raden Tedi yang juga caleg DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat XI raih suara tertinggi dan dongkrak suara PAN

"Hari ini yang kami tetapkan hasil rekapitulasi penghitungan hasil suara untuk DPRD Kabupaten Subang, yang kami jadwalkan untuk 10 PPK," kata Abdul Muhyi kepada awak media, Jumat 1 Maret 2024.

"Estimasi rapat pleno kami jadwalkan selama 5 hari, jika memungkinkan selesai 3 hari penetapan rekapitulasi penghitungan suara DPRD Subang akan kami tetapkan," tambahnya.

Lanjut Abdul Muhyi, untuk jadwal ke 10 PPK pada rapat pleno penetapan rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilu 2024 yaitu Pagaden Barat, Legonkulon, Dawuan, Pusakanagara, Jalancagak, Compreng, Cipunagara, Cisalak, Pamanukan dan Purwadadi.

Baca Juga: 9 Produk unggulan UMKM Subang turut serta dalam pameran Inacraft 2024, Rosnelly Imran berharap produk UMKM Subang dapat dikenal luas  

"Ke 10 PPK tersebut, diestimasikan bisa selesai ditetapkan hari ini, namun sampai dengan pukul 17.00 Wib, rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil suara pemilu 2024, baru dua PPK yakni, PPK Pagaden Barat dan Legonkulon," ujarnya.

Sedangkan untuk hari selanjutnya, kata Abdul Muhyi yaitu PPK Kecamatan Cijambe, Binong, Ciater, Cipeundeuy, Sukasari, Kasomalang, Pagaden, Serangpanjang, Blanakan dan Tanjungsiang.

"Kemudian dilanjut dengan PPK Sagalaherang, Subang, Kalijati, Pabuaran, Ciasem, Patokbeusi, Cibogo, Cikaum, Tambakdahan dan Pusakajaya," tuturnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X