Polres Subang amankan seorang pria yang memukul pengendara motor menggunakan balok hingga tewas

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Sabtu, 23 September 2023 | 00:27 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta pelaku berikan keterangan pada awak media, Jumat 22 September 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu minta pelaku berikan keterangan pada awak media, Jumat 22 September 2023

Atas perbuatanya, tersangka K pun dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X