Atas perbuatanya, tersangka K pun dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Atas perbuatanya, tersangka K pun dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Artikel Terkait
Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan
Permudah masyarakat, Polres Subang ubah uji lintasan praktek SIM C, seperti ini perubahanya
Sat Res Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka
Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang ibu rumah tangga diamankan Sat Res Narkoba Polres Subang
Tangkal paham radikalisme, Polres Subang berikan binluh kepada para pelajar SMPN 1 Subang
Polres Subang tangkap 2 pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa ijin dan amankan barang bukti 15.386 butir
Polres Subang bagikan air bersih pada warga Desa Batusari yang alami kesulitan air dan kekeringan