GENMILENIAL.ID – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) menilai polemik yang terjadi dalam proyek jasa kreatif belakangan ini menjadi momentum penting untuk membenahi sistem ekonomi kreatif di Indonesia.
Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, menegaskan bahwa Indonesia saat ini tengah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, sistem tata kelola yang ada dinilai masih tertinggal.
“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, hingga nilai karya yang tidak bisa diukur hanya dari biaya fisik,” ujarnya.
Baca Juga: Pakistan jadi penengah perang Iran-AS, pengamat UI soroti risiko gagal dan tekanan internal
Sistem lama dinilai tak relevan
Fiki menyoroti bahwa pendekatan pengadaan dan penilaian jasa kreatif masih menggunakan pola lama yang berbasis barang dan konstruksi.
Padahal, karakter sektor kreatif sangat berbeda karena melibatkan proses intelektual dan nilai artistik yang tidak kasat mata.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, hingga aparat penegak hukum.
Butuh standar dan pedoman nasional
ICCN menilai Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif untuk sektor ekonomi kreatif, terutama dalam pengadaan jasa oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik.
Baca Juga: Viral mobil MBG dipakai angkut sampah di Nabire, BGN langsung bekukan operasional SPPG
Fiki mendorong adanya standar yang jelas, mulai dari standar biaya, output, hingga proses kerja kreatif.
Dengan adanya pedoman bersama, diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam menilai karya kreatif.
“Jika ekonomi kreatif ingin jadi tulang punggung masa depan, maka yang dibangun bukan hanya talenta, tetapi juga sistem dan regulasi yang memahami karakter kerja kreatif,” katanya.