Menurutnya, kolaborasi antarentitas dalam holding menunjukkan keseriusan IFG dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
Komisioner KIP Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik, Gede Narayana, turut menekankan pentingnya pemahaman dasar mengenai badan publik, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, standarisasi pengelolaan data, serta penguatan kapasitas PPID sebagai pilar utama penilaian Monev ke depan.
Menguatkan standar, responsivitas, dan dokumentasi informasi
Dalam sosialisasi ini, IFG juga memberikan arahan strategis untuk seluruh entitas holding guna memperkuat implementasi KIP, memperbaiki alur dokumentasi dan klasifikasi informasi, serta meningkatkan responsivitas layanan informasi publik.
IFG menegaskan bahwa langkah konsolidasi ini merupakan bagian dari budaya melayani sepenuh hati, sekaligus memastikan penerapan KIP pada 2026 berjalan lebih kuat, terstandarisasi, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta pemangku kepentingan.***