karir-bisnis

Janji Prabowo hapus outsourcing di Indonesia saat peringati Hari Buruh, antara kesejahteraan buruh dan kepentingan investor: Kita harus realistis

Jumat, 2 Mei 2025 | 23:58 WIB
Momen Presiden Prabowo menyampaikan pidatonya di Hari Buruh 2025 di kawasan Monas, 1 Mei 2025 (Instagram/presidenrepublikindonesia)

Termaktub dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, sistem ini membuat perusahaan bisa melimpahkan pekerjaan kepada perusahaan lain sebagai penyedia jasa pekerja.

Perusahaan lain itulah yang nantinya akan mengurusi tentang hak-hak para pekerja setelah ada perjanjian dengan perusahaan yang menyewa jasanya.

Perusahaan outsourcing yang paling umum ada di Indonesia seperti jasa kebersihan, keamanan, call center, dan katering.***

Halaman:

Tags

Terkini