karir-bisnis

Pelantikannya menuai pro-kontra, Deddy Corbuzier tegas tak akan ambil gajinya sebagai stafsus Presiden

Senin, 17 Februari 2025 | 02:32 WIB
Deddy Corbuzier ungkap tak akan ambil gaji sebagai stafsus (Instagram.com/dc.kemhan)

GENMILENIAL.ID - Presenter dan YouTuber ternama, Deddy Corbuzier, menegaskan bahwa ia tidak akan menerima gaji atau tunjangan dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. 

Ia menyatakan bahwa sumber penghasilannya dari dunia hiburan sudah mencukupi, sehingga tidak memerlukan tambahan dari pemerintah. 

"Saya tidak akan mengambil gaji atau materi apapun yang sifatnya untuk saya pribadi. Santai aja ya teman-teman. Net worth saya masih tinggi. Masa masalah efisiensi yang kena saya doang. But okay sure. I know why lah," tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @mastercorbuzier pada Kamis 13 Februari 2025.

Komitmen tanpa imbalan materi

Dalam sebuah video, Deddy menegaskan komitmennya untuk tidak menerima gaji atau fasilitas lain yang bersifat materi. 

Baca Juga: Tak hanya beasiswa dan tunjangan guru, inilah berbagai aspek yang dipangkas pada sektor pendidikan

"Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun yang sifatnya materil untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ucapnya. 

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil karena ia merasa masyarakat lebih membutuhkan. 

"Karena saya tahu saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Dan kalau mau gaji dan sebagainya, saya banyak kok bantu orang tapi enggak saya kontenin," kata Deddy. 

Perbandingan gaji dengan Raffi Ahmad

Sebagai pejabat negara, Staf Khusus Menteri Pertahanan berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: 4 Fakta terkini insiden kecelakaan maut Renville Antonio, Bendum Demokrat itu sempat alami benturan keras hingga terkapar di jalan

Gaji pokok untuk jabatan setingkat eselon I berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, belum termasuk tunjangan lainnya. 

Selain itu, terdapat tunjangan kinerja yang dapat mencapai Rp29.085.000 per bulan. 

Halaman:

Tags

Terkini