GENMILENIAL.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah membuka penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.
Rekrutmen ini resmi dibuka dari tangggal 4 April hingga 25 April 2024 mendatang.
Pendaftaran pun dilakukan secara daring melalui situs web resmi https://penerimaan.polri.go.id/.
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, para peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Polres atau Polda setempat.
Baca Juga: Turunkan berat badan, ini 4 jenis olahraga yang dapat bakar kalori
Rekrutmen Bintara Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria dan wanita.
Baik lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4 dan S1 dengan kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang.
Terdapat lima golongan pangkat yang bisa dipilih pendaftar, yaitu:
- Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
- Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
- Bintara Kompetensi Khusus Hukum
Baca Juga: Lebaran 2024 tidak ada Dante, Tamara Tyasmara jalani hari raya penuh kesedihan
- Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
- Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata
Setiap golongan pangkat tersebut memiliki kriteria khusus, terutama tentang latar belakang pendidikan.
Syarat Umum Pendaftaran Bintara Polri 2024:
WNI pria dan wanita
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
- Pendidikan minimal SMA/sederajat dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah dan usia yang berbeda-beda sesuai tahun kelulusan
Baca Juga: Sinopsis serial Shogun, pelaut jadi saksi pertikaian politik Jepang pada abad ke 17
- Lulusan program D1 sampai dengan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan berasal dari prodi terakreditasi
- Memenuhi ketentuan umur
- Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama/adat, dan dinyatakan bebas narkoba
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat