Selain itu, tindakan para terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
“Terdakwa Ardian, Andi Muallim, Rivaldi, dan Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap jaksa.
Baca Juga: Sopir ekspedisi gelapkan 29,8 ton biji kopi senilai Rp2,1 miliar, Polres Subang tangkap pelaku
Jaksa juga menyebut beberapa terdakwa, termasuk Ammar Zoni, pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Khusus untuk terdakwa Asep dan Ade Candra, jaksa menilai keduanya mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan.
Dugaan transaksi narkoba sejak 2024
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan transaksi narkoba dalam kasus tersebut telah terjadi sejak akhir 2024.
Baca Juga: Promedia Group teken MoU dengan ICCN untuk perkuat kemandirian ekonomi kreatif di Indonesia
Jaksa menyebut pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rivaldi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni.
“Bahwa berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa V mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa VI,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa menjelaskan transaksi narkotika tersebut diduga berlangsung hingga Januari 2025 dengan komunikasi yang dilakukan melalui aplikasi Zangi.
Pertemuan untuk penyerahan barang disebut terjadi secara langsung di tangga Blok I.***