GENMILENIAL.ID – Perseteruan antara musisi Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading kini memasuki babak hukum.
Dhani secara resmi melaporkan Lita ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Juli 2025, atas dugaan keterlibatannya dalam aksi perundungan terhadap anaknya, SA.
Langkah hukum itu dilayangkan setelah sejumlah unggahan Lita di media sosial dinilai mendukung narasi perundungan terhadap SA, yang merupakan putri Dhani dan Mulan Jameela.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyatakan bahwa laporan ini menjerat Lita dalam dugaan pelanggaran perlindungan anak dan Undang-Undang ITE.
"Ini kejahatan serius, terkait eksploitasi anak dan kekerasan psikis. Tidak hanya diatur oleh hukum nasional, tapi juga oleh konvensi internasional," ujar Aldwin.
Menurut Aldwin, SA sebagai anak di bawah umur seharusnya tidak menjadi objek publikasi yang membuka ruang stigmatisasi.
"Privasi anak wajib dijaga. Tidak boleh fotonya dipublikasikan, namanya diangkat lalu dikaitkan dengan perilaku orang tuanya," tambahnya.
Kontroversi ini bermula dari unggahan Instagram Lita Gading pada 20 Juni 2025.
Baca Juga: Ahmad Dhani laporkan Lita Gading terkait dugaan dukungan perundungan terhadap putrinya
Dalam unggahan tersebut, Lita mengomentari kompilasi video pernyataan Maia Estianty yang dibagikan oleh Dhani.
Kompilasi itu dibuat Dhani sebagai upaya membela keluarganya dari serangan warganet, khususnya terhadap SA.
Namun Lita justru menilai bahwa SA akan terus memikul beban mental akibat stigma publik terhadap kedua orang tuanya, terutama Mulan Jameela.
"Dia (SA) beban mental sampai kapanpun karena ulah dari kedua orang tuanya," tulis Lita.