entertainment

Eksepsi ditolak, sidang kasus pemerasan Rp4 miliar Nikita Mirzani tetap berlanjut

Minggu, 13 Juli 2025 | 17:19 WIB
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Ia menyebut unggahan soal produk kecantikan milik Reza Galdys hanyalah bentuk edukasi bagi publik, bukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Mentan tegaskan pengawasan ketat bansos beras 360 ribu ton: Siap tindak tegas mafia pangan

“Saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis,” ucap Nikita saat membacakan keberatan.

Ia bahkan menyebut proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai bentuk kriminalisasi.

Pasal berlapis dan dakwaan bersama

Jaksa mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE
  • Pasal 369 KUHP

Baca Juga: Pisah sambut Kapolres Subang: Momentum sinergi baru, estafet kepemimpinan untuk Subang aman dan kondusif

  • Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
  • Pasal 55 KUHP (dakwaan bersama-sama)

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian materi pokok perkara.***

 

Halaman:

Tags

Terkini