GENMILENIAL.ID – Upaya hukum Nikita Mirzani untuk menghentikan proses persidangan kandas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.
JPU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dalam tahap eksepsi.
“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena menyangkut materi pokok perkara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa tegaskan dakwaan sah
Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan tiga poin utama permohonan kepada majelis hakim.
Pertama, menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Kedua, menolak seluruh eksepsi dari tim kuasa hukum Nikita yang dipimpin Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Pesan sungkeman bikin haru netizen, Maia Estianty ternyata tulis sendiri naskah untuk Al Ghazali
“Eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima,” tegas JPU.
Ketiga, jaksa meminta agar persidangan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dalih Nikita: Edukasi, bukan pemerasan
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membantah tudingan pemerasan.
Artikel Terkait
Gugatan Rp100 miliar dari Nikita Mirzani dinilai gertakan, kuasa hukum Reza Gladys: Uang kami justru diperas
Nikita Mirzani: Saya ternganga dengar dakwaan, tidak pernah minta uang dari Reza Gladys
Sidang Vadel dimulai, Nikita Mirzani akan dihadirkan sebagai pelapor dan ibu korban
Kuasa hukum Nikita Mirzani siapkan lebih dari 10 saksi untuk hadapi Vadel Badjideh di persidangan
Tangis Nikita Mirzani pecah saat bacakan eksepsi, bantah lakukan pemerasan dan rindu anak-anaknya
Usai sidang, Vadel Badjideh minta maaf ke Nikita Mirzani dan Lolly: Saya menyesal
Mail Syahputra pilih setia dampingi Nikita Mirzani meski sama-sama terjerat kasus hukum