Eksepsi ditolak, sidang kasus pemerasan Rp4 miliar Nikita Mirzani tetap berlanjut

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:19 WIB
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
JPU menolak seluruh eksepsi Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Galdys (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

GENMILENIAL.ID – Upaya hukum Nikita Mirzani untuk menghentikan proses persidangan kandas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Nikita dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Galdys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 8 Juli 2025.

JPU menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh pihak Nikita sudah menyentuh materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dalam tahap eksepsi.

Baca Juga: Anies sindir ketidakhadiran Presiden di Forum PBB: Indonesia tak bisa bicara dunia jika masalah di rumah belum selesai

“Eksepsi terdakwa tidak berdasar dan telah melampaui ruang lingkup tentang keberatan karena menyangkut materi pokok perkara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa tegaskan dakwaan sah

Dalam sidang tersebut, jaksa menyampaikan tiga poin utama permohonan kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan surat dakwaan sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Kedua, menolak seluruh eksepsi dari tim kuasa hukum Nikita yang dipimpin Fahmi Bachmid.

Baca Juga: Pesan sungkeman bikin haru netizen, Maia Estianty ternyata tulis sendiri naskah untuk Al Ghazali

“Eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa tidak dapat diterima,” tegas JPU.

Ketiga, jaksa meminta agar persidangan tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalih Nikita: Edukasi, bukan pemerasan

Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani membantah tudingan pemerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X