GENMILENIAL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, dokter sekaligus pebisnis skincare Reza Gladys hadir sebagai saksi pelapor.
Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki alias Mail, turut hadir sebagai terdakwa dengan mengenakan kaus hitam dan rompi tahanan.
Baca Juga: Sound horeg picu polemik, dokter THT sarankan jarak aman 2 kilometer dari dentuman 130 dB
Menanggapi kehadiran Reza Gladys, Mail menyebut ini adalah momen yang sudah ia nantikan.
“Bagus dong kalau dateng,” ujar Mail kepada awak media sebelum memasuki ruang tunggu sidang. “Nggak seperti apa-apa, kan emang ini yang saya tunggu hari ini,” tambahnya.
Saat ditanya apakah ada pesan khusus untuk Reza, Mail memilih untuk tidak menjawab secara rinci.
“Nggak, aku pesannya nanti aja deh, di dalem,” ucapnya singkat.
Baca Juga: Ramai isu amplop kondangan kena pajak, DJP tegaskan tak ada rencana pemungutan
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Ia mengaku diperas sebesar Rp5 miliar oleh Nikita Mirzani dan asistennya pada November 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.***
Artikel Terkait
Sidang Vadel dimulai, Nikita Mirzani akan dihadirkan sebagai pelapor dan ibu korban
Kuasa hukum Nikita Mirzani siapkan lebih dari 10 saksi untuk hadapi Vadel Badjideh di persidangan
Tangis Nikita Mirzani pecah saat bacakan eksepsi, bantah lakukan pemerasan dan rindu anak-anaknya
Usai sidang, Vadel Badjideh minta maaf ke Nikita Mirzani dan Lolly: Saya menyesal
Mail Syahputra pilih setia dampingi Nikita Mirzani meski sama-sama terjerat kasus hukum
Eksepsi ditolak, sidang kasus pemerasan Rp4 miliar Nikita Mirzani tetap berlanjut
Nikita Mirzani ogah maafkan Vadel Badjideh, keluarga pilih berdamai dengan diri sendiri