Ibrahim Sjarief wafat di usia 47 tahun, suami Najwa Shihab dikenal sebagai lawyer terkemuka

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Rabu, 21 Mei 2025 | 10:55 WIB
Ucapan duka cita dari lembaga hukum Assegaf Hamzah and Partners, atas wafatnya suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief (Instagram.com/@ahp.id)
Ucapan duka cita dari lembaga hukum Assegaf Hamzah and Partners, atas wafatnya suami Najwa Shihab, Ibrahim Sjarief (Instagram.com/@ahp.id)

GENMILENIAL.ID – Kabar duka menyelimuti dunia hukum dan jurnalistik Tanah Air. Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, suami dari jurnalis senior Najwa Shihab, wafat pada usia 47 tahun, Selasa, 20 Mei 2025.

Jenazah almarhum rencananya akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Sejumlah tokoh hadir melayat ke rumah duka yang berlokasi di kawasan Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir, Mendagri Tito Karnavian, dan mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.

Baca Juga: Profil dan riwayat pendidikan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak baru pilihan Presiden Prabowo

Sosok lawyer terkemuka

Sandiaga Uno menyampaikan belasungkawa dan mengenang Ibrahim sebagai sosok pengacara yang mumpuni dan banyak berjasa di dunia hukum.

“Saya bersaksi, beliau orang yang baik dan juga lawyer yang hebat,” ujar Sandiaga Uno kepada awak media di rumah duka.

Ia menambahkan, keahlian almarhum dalam menangani perkara korporasi telah banyak diakui.

“Banyak mengenai korporasi hukum ditangani oleh beliau, dan Insya Allah husnul khotimah,” imbuhnya.

Baca Juga: Erick Thohir melayat ke rumah duka Ibrahim Sjarief, doakan Najwa Shihab tetap tabah

Kiprah profesional Ibrahim Sjarief

Meski jarang tampil di depan publik, kiprah Ibrahim Sjarief sebagai advokat dan profesional hukum dikenal luas.

Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn miliknya, Ibrahim memulai karier sebagai Associate di firma hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (1997–2000).

Ia kemudian menjabat sebagai Executive Director di Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) pada periode 2000–2003.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X