Kasus korupsi Pertamina, Hotman Paris tuntut permintaan maaf dan minta Ahok kembalikan seluruh gajinya selama menjabat

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Senin, 3 Maret 2025 | 22:22 WIB
Ahok BTP (kiri) dan Hotman Paris Hutapea (kanan) (Kolase instagram.com/basukibtp dan hotmanparisofficial)
Ahok BTP (kiri) dan Hotman Paris Hutapea (kanan) (Kolase instagram.com/basukibtp dan hotmanparisofficial)

Baca Juga: ESAI: Jurus melenyapkan jejak Chairil Anwar

Apalagi, kata Hotman, kasus ini merupakan sebuah "mega pelanggaran" yang sangat besar. 

Ia pun menilai bahwa Ahok seharusnya meminta maaf kepada publik atas kasus yang terjadi, terlepas dari apakah ia bersalah atau tidak.

"Kamu (Ahok) kan Komisaris, apalagi Komisaris Utama dengan gaji miliaran rupiah. Tugas Komisaris adalah termasuk mengawasi pelanggaran yang sekecil apa pun,” jelasnya.

“Apalagi ini mega pelanggaran, benar-benar pelanggaran yang sangat besar. Saya kira walaupun kamu tidak tahu, setidaknya kamu harus mengatakan minta maaf kepada publik, terlepas dari kau bersalah atau tidak," lanjutnya.

Baca Juga: Inspeksi jalan rusak, Kang Rey langsung 'gercep' minta Dinas PUPR Subang perbaiki dengan kualitas terbaik

Lebih lanjut, Hotman juga menyoroti gaya bicara Ahok yang menurutnya terlalu ngotot saat berbicara dengan media.

"Tetapi gayamu itu yang ngotot-ngotot, aduh Ahok, Ahok kamu. Malu dong, itu tugas kamu sebagai komisaris," ujarnya.

Menurut Hotman, Ahok seharusnya secara terbuka mengakui kesalahan kepada masyarakat Indonesia. 

Bahkan, ia menyarankan agar Ahok mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Baca Juga: Kondisi Sritex ambruk, akankah karyawan yang kena PHK tetap dapat pesangon? ini penjelasan kurator

"Jauh lebih jantan lagi jika kamu mengembalikan seluruh gaji kamu. Ahok, Ahok, jangan ngotot kamu. Emang kamu siapa sih? Siapa sih lu di Indonesia ini, Ahok? Ngotot kek apa, lu nggak ada apa-apanya kok," tegas Hotman.

Selain itu, Hotman juga menyinggung bahwa seorang Komisaris Utama sebenarnya memiliki wewenang untuk mendiskors direksi jika ditemukan adanya pelanggaran.

"Seorang Komisaris Utama berwenang mendiskors direksi. Mendiskors direksi untuk sementara baru dibawa ke RUPS," tambahnya.

Ia juga menyoroti bagaimana kasus pelanggaran tata kelola minyak mentah ini terjadi saat Ahok masih menjabat di Pertamina. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X