Razman Arif Nasution tidak diakui Universitas Ibnu Chaldun, ternyata sang pengacara pernah dilaporkan 2022 lalu karena pemalsuan ijazah

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Jumat, 21 Februari 2025 | 02:15 WIB
Ijazah Razman Arif Nasution tidak diakui Universitas Ibnu Chaldun (Instagram.com/razmannasution71)
Ijazah Razman Arif Nasution tidak diakui Universitas Ibnu Chaldun (Instagram.com/razmannasution71)

Dalam KUHP baru, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda hingga kategori V. 

Baca Juga: Lolly jujur saat memberikan keterangan untuk BAP pada kepolisian, Nikita Mirzani: Sebagai ibu aku sakit hati banget

Pasal 272 ayat (1) KUHP baru menyebutkan bahwa siapa pun yang memalsukan atau membuat ijazah palsu, sertifikat kompetensi, atau dokumen akademik lainnya dapat dijatuhi hukuman tersebut.

Selain itu, KUHP baru juga melarang penggunaan sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. 

Pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kasus pemalsuan ijazah Razman pada 2022

Pada tahun 2022, Razman Arif Nasution juga pernah terseret kasus pemalsuan ijazah.

Baca Juga: Hadapi kasus Vadel, Bintang Badjideh mengaku lelah dan akan lakukan upaya ini

Akibatnya, ia dipecat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) setelah melalui rapat pleno pada Juli 2022. 

Namun, Razman membantah bahwa ia dipecat dan mengklaim bahwa dirinya mengundurkan diri untuk bergabung dengan KAI di bawah pimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

Persoalan ini berlanjut ketika Vice President Bidang Bantuan Hukum KAI, Petrus Bala Pattyona, melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, membenarkan adanya laporan terhadap Razman. 

Baca Juga: Nikita Mirzani ngotot penjarakan semua keluarga Vadel dan robohkan rumah hasil renovasi dari uang Lolly

"Memang benar ada laporan terhadap Razman Arif Nasution. Pelapornya adalah Petrus Bala Pattyona," ungkap Zulpan dalam keterangannya pada Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Zulpan, Razman dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dan/atau penggunaan akta palsu berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X