GENMILENIAL.ID — Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development untuk menghentikan proyek sekaligus melakukan pembongkaran total dalam waktu enam bulan.
Koster juga mewajibkan perusahaan memulihkan fungsi ruang selama tiga bulan setelah pembongkaran selesai dilakukan.
Pembongkaran diambil alih pemerintah jika perusahaan abai
Gubernur Koster menegaskan bahwa pembongkaran mandiri menjadi kewajiban pihak perusahaan.
Jika tidak dilakukan sesuai batas waktu, pemerintah akan mengambil alih seluruh proses tersebut.
“Dalam hal perusahaan tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu, 23 November 2025.
Koster juga menyebutkan bahwa pemerintah akan mengirimkan surat peringatan bertahap.
“Akan ada surat peringatan satu, dua, dan tiga. Kalau sampai tiga enggak, akan diambil tindakan,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus impor 250 ton beras di Sabang diduga ilegal, Mentan Amran pastikan tak ada izin dari Kemendag
5 Pelanggaran yang ditemukan dalam proyek lift kaca pantai kelingking
Pemprov Bali bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mengungkap lima pelanggaran serius dalam pembangunan lift kaca tersebut.
Pelanggaran itu mencakup: