Pemerintah juga akan menanggung biaya pajak 6 persen, jadi calon penumpang akan membayar sisanya yakni 5 persen.
“Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025 akan dikurangi PPN-nya, sehingga bayar pajak hanya 5 persen, sementara yang 6 persen ditanggung pemerintah,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ia juga telah menguatkan aturan pengurangan pajak tiket pesawat ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, mengenai Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah sebagian.***
Artikel Terkait
Menyoroti kata DPR soal moge masuk tol, intip tol unik di Bali yang punya jalur khusus roda dua dengan alat pengukur kecepatan angin
Diduga jadi penyebab terbakarnya pesawat Air Busan, begini aturan membawa powerbank di pesawat agar tetap aman
Intip keseruan team building PT Dahana dalam peringati bulan K3 di Situ Cileunca Bandung
Daftar tol yang gratis saat lebaran 2025, padahal pemerintah sempat ungkap tol di Indonesia tak bisa digratiskan
Lagi, insiden kecelakaan pesawat AS: Kini terjadi libatkan Jet Bisnis saat mendarat di Bandara Arizona
Pemesanan tiket kereta api bikin greget warganet, KAI ungkap adanya masalah jelang lebaran 2025 hingga syarat ketat untuk karcis rombongan
Naik 6 persen dari tahun 2024, KAI total sediakan 4,5 juta kursi kereta untuk mudik lebaran 2025