news

Satres Narkoba Polres Subang ungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dan amankan 13 tersangka

Selasa, 8 Agustus 2023 | 15:57 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu berikan keterangan pers di Mapolres Subang, Selasa 8 Agustus 2023

Baca Juga: Cipta kondisi Kamtibmas, Polres Subang gelar patroli skala besar dengan lakukan razia kendaraan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terhadap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan pasal 104 ayat 1 dan 2 Jo pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.

Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan pasal 1967 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Halaman:

Tags

Terkini