GENMILENIAL.ID - Menjelang pemilu serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Subang terus mengingatkan masyarakat agar terlibat aktif dalam mengawasi jalanya tahapan pemilu salah satunya memastikan diri tercatat sebagai data pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Subang Imanudin mengatakan bahwa saat ini jajaran KPU tengah melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sejak dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
"Tujuan dari dilakukannya Coklit ini Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara faktual sesuai dengan prosedur Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih," ungkap Imanudin.
Baca Juga: Gelar audiensi dengan Bawaslu Subang, Kapolres Subang ingatkan potensi pelanggaran pemilu
Menurut Imanudin, yang dilakukan Pantarlih saat melakukan coklit diantaranya mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data pemilih jika ada kekeliruan.
"Mencatat pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri, mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi prajurit TNI atau Polri, mencoret data pemilih yang belum pernah kawin atau menikah pada hari pemungutan suara," ucapnya
Agar mendapatkan data yang valid, kata Imanudin, pihak Bawaslu mengimbau kepada Pantarlih agar menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam PKPU 7/2023.
"Termasuk dengan tidak melewatkan hal-hal yang sifatnya administratif seperti tidak memasang stiker sebagai tanda rumah tersebut telah dicoklit atau sebaliknya," ungkapnya
Baca Juga: Kapolres Subang lakukan silaturahim Kamtibmas di DPD PAN Subang, ini pesan yang disampaikan
Imanudin juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Subang agar membantu jalanya tahapan Coklit dengan memberikan respon yang baik kepada Pantarlih yang sedang menjalankan tugas negara.
Hal tersebut dilakukan agar mendapatkan Pemilu yang terlegitimasi karena terjaganya hak konstitusi warga dalam menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Selain itu, tahapan yang mesti dikawal juga yakni verifikasi faktual (verfak) dukungan DPD RI terhadap Bacaleg yang mempunyai Sebaran dukungan di Subang.
"Prinsip saat verfak ini adalah memastikan nama, alamat, dan NIK pendukung dengan datang langsung ke rumahnya atau di tempat lain yang ditentukan, serta menanyakan apakah mendukung atau tidak," kata Imanudin
Baca Juga: 5 Manfaat minum air putih hangat di pagi hari untuk kesehatan dan kecantikan