Baca Juga: Cek nominal PKH dan BPNT tahap 4, diproyeksikan bakal cair pertengahan November 2026
Informasi tersebut disampaikan dalam konteks pemutakhiran data penerima PKH dan BPNT. Artinya, daftar ini tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan nasional yang otomatis berlaku untuk seluruh jenis bansos di Indonesia.
Berikut lima faktor yang tercantum dalam informasi tersebut:
1. Terindikasi aktivitas judol
Indikasi keterlibatan dalam aktivitas perjudian online atau judol disebut sebagai salah satu faktor yang dapat memengaruhi status kepesertaan.
Informasi tersebut dikaitkan dengan hasil sinkronisasi data dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Lagi tren di 2026, ini 7 rekomendasi motor listrik murah yang harganya mulai Rp9 juta
2. Komponen penerima bansos tak terpenuhi
PKH diberikan berdasarkan komponen tertentu dalam keluarga, antara lain ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
Apabila komponen yang menjadi dasar kepesertaan sudah tidak ada, status penerima dapat masuk dalam proses evaluasi sesuai ketentuan program.
3. Ditemukan ketidaksesuaian data
Penelusuran juga dilakukan terhadap data kependudukan yang tidak valid, tidak sesuai, atau tidak sinkron dengan sistem pemerintah.
Kondisi tersebut disebut dapat memengaruhi status seseorang dalam daftar penerima bansos.
Baca Juga: Buntut temuan rumah mewah Lapas Cibinong: 55 Napi diperiksa, salah satunya Ferdy Sambo
4. Penerima pindah domisili