GENMILENIAL.ID - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 tahun 2026 diproyeksikan mulai masuk pada alokasi Oktober, November, dan Desember 2026.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa status penerima bansos dapat berubah seiring pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.
Pemutakhiran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan data penerima dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
Baca Juga: Rajin ikut pengajian bisa dapat voucher umrah, program Rumasa Ash-Shiddiq terbuka untuk umum
Dalam program PKH, aturan terbaru mengenai kepesertaan, evaluasi, terminasi, dan graduasi keluarga penerima manfaat (KPM) diatur melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Program Keluarga Harapan.
Permensos tersebut menjadi dasar terbaru penyelenggaraan PKH dan menggantikan Permensos Nomor 1 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan program.
Aturan baru status penerima PKH
Permensos Nomor 8 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek PKH, mulai dari tujuan program, pelaksana, kepesertaan KPM, hak dan kewajiban penerima, hingga mekanisme pelaksanaan.
Regulasi tersebut juga mencakup evaluasi, terminasi, graduasi, pengawasan, pemantauan, serta pengaduan dalam pelaksanaan PKH.
Karena itu, perubahan status kepesertaan PKH perlu dilihat berdasarkan mekanisme evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sejumlah faktor yang dapat memengaruhi status penerima bansos lainnya perlu dilihat berdasarkan sumber dan konteks programnya.
5 Penyebab penerima PKH dan BPNT bisa dicoret
Menurut pemaparan Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan, terdapat sejumlah faktor yang dapat membuat KPM PKH dan BPNT berstatus exclude atau tidak lagi masuk dalam daftar penerima.