Calon penerima bansos perlu melakukan registrasi dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), serta KTP.
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
Dengan akun tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai fitur yang tersedia dalam aplikasi Cek Bansos, termasuk fitur untuk mengajukan usulan penerima bantuan.
Pilih menu usul untuk ajukan diri
Setelah berhasil masuk, pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul yang tersedia pada aplikasi Cek Bansos.
Fitur tersebut memungkinkan pengguna mengajukan dirinya sendiri maupun orang lain yang dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
Selanjutnya, lengkapi data calon penerima sesuai informasi yang diminta dalam aplikasi. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
Setelah seluruh informasi diperiksa, kirim usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
Data yang telah diajukan nantinya menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Bisa ajukan lewat desa atau kelurahan
Masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi juga dapat menempuh jalur pengusulan melalui perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Baca Juga: Tiga atlet panahan Subang bawa pulang medali dari Bandung, kontingen masih punya peluang