GENMILENIAL.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) menimpa 512 santri Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 1 September 2026 sore hingga malam hari.
Insiden ini turut menjadi perhatian setelah sejumlah video ambulans yang menjemput para santri beredar di media sosial.
Baca Juga: Elektabilitas KDM tembus 59 persen, akankah melawan Prabowo atau menunggu restu?
Sebagai tindak lanjut, BGN memberikan suspend berat terhadap dapur SPPG Kalitengah selama 30 hari. Selain itu, BGN mengusulkan pencopotan kepala SPPG dan penggantian dengan pejabat baru.
SPPG Kalitengah disanksi suspend berat
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumeda mengatakan, penghentian sementara operasional dapur SPPG Kalitengah masuk dalam kategori suspend berat.
“Kami juga melakukan suspend berat, dengan kategori berat, selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo, Tanggulangin," ujar Ketut Sumeda dalam keterangan pers pada Rabu, 2 September 2026.
Sanksi tersebut diberikan setelah dugaan keracunan dialami ratusan santri Ponpes Manba’ul Hikam usai menyantap menu MBG yang disediakan melalui SPPG tersebut.
Selain penghentian operasional, BGN juga mengusulkan pergantian kepala SPPG.
Kepala SPPG diusulkan untuk dicopot
Ketut mengatakan, BGN tidak hanya memberikan sanksi berupa penghentian sementara operasional dapur. Kepala SPPG yang bersangkutan juga diusulkan untuk dicopot dan digantikan.
“Kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan. Kita akan fokus dengan penyelamatan kesehatan anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit,” lanjutnya.