GENMILENIAL.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris untuk tidak lagi mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus hukum yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan, proses hukum yang berjalan saat ini sepenuhnya mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak memiliki kaitan dengan Presiden.
Pemerintah, kata Prasetyo, menghormati jalannya penegakan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Istana tegaskan hormati proses hukum
Prasetyo menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap Febrie Adriansyah merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, tidak sepatutnya dikaitkan dengan Presiden Prabowo.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” ujarnya kepada awak media.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak lain.
Baca Juga: Karyawan resto ayam di Jaksel diduga ejek anak disabilitas, berujung minta maaf dan dipecat
Pemeriksaan pejabat tidak perlu izin presiden
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga meluruskan isu terkait izin pemeriksaan pejabat.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden dalam tahap pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
Ia menilai, setiap proses hukum memiliki mekanismenya masing-masing yang harus dihormati semua pihak.