GENMILENIAL.ID – Jejak dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kian terang setelah Mabes Polri melimpahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto, ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat 17 Juli 2026.
Pelimpahan tersebut tidak hanya mencakup tersangka, tetapi juga barang bukti dalam jumlah fantastis.
Penyidik turut menyerahkan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Don Ritto tampak dikawal ketat oleh personel Brimob Polda Metro Jaya.
Ia mengenakan baju tahanan, masker hitam, serta tangan diborgol saat proses penyerahan berlangsung.
Dikawal ketat Brimob dan kendaraan taktis
Proses pelimpahan tersangka berlangsung dengan pengamanan ekstra. Selain pengawalan personel bersenjata, terlihat pula kendaraan taktis (rantis) milik Polri turut mengamankan jalannya proses tersebut.
Don Ritto sendiri tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.Ia langsung digiring menuju lokasi pemeriksaan tanpa menjawab pertanyaan yang dilayangkan.
Tak hanya tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti dalam berbagai bentuk. Mulai dari boks kontainer, koper, hingga brankas kecil yang diduga digunakan untuk menyimpan aset terkait kasus.
Jumlah dan bentuk barang bukti tersebut menjadi sorotan publik karena nilainya yang sangat besar.
Sempat bantah temuan uang miliaran
Sebelumnya, pihak Don Ritto sempat membantah keterkaitan dengan temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.