Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
Baca Juga: Rebut pengelolaan Sari Ater, Kang Rey buka 'beauty contest' : Siapa berani tawar PAD tertinggi?
“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.
Status tersangka versi Polri tidak gugur
Meski menyebut Febrie sebagai saksi, Kejagung memastikan bahwa status tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh Polri tidak gugur.
Namun, Kejagung tetap akan melakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh dokumen sebelum menetapkan sikap resmi.
“Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” tegas Anang.
Ia juga menyebut bahwa hingga kini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan karena proses penelitian berkas masih berlangsung.
Tetap libatkan Polri dan KPK
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung memastikan akan tetap berkoordinasi dengan Polri.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi agar proses berjalan transparan.
“Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri,” kata Anang.
“Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya,” lanjutnya.