news

Beda penetapan status Febrie Adriansyah di skandal 3 korupsi: Kejagung klaim masih saksi, Polri sebut jadi tersangka

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:09 WIB
Menyoroti penuturan Kejagung terkait sprindik baru yang menjadikan status eks Jampidsus, Febrie Adriansyah sebagai saksi di kasus 3 korupsi (Instagram.com/@voktis.id)

GENMILENIAL.ID – Perbedaan penetapan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus tiga dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.

Perbedaan ini muncul setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang menjerat Febrie.

Baca Juga: Sempat sebut Febrie Adriansyah sebagai saksi di 3 sprindik, Kejagung tegaskan status tersangka dari Polri

Versi Kejagung: Masih saksi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa status saksi tersebut merujuk pada sprindik baru yang diterbitkan setelah pelimpahan perkara dari Polri.

Menurutnya, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, termasuk barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.

Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pendalaman sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: 'Mismatch' pendidikan makin nyata: Sekolah dituntut berubah, masyarakat masih terjebak pola lama

Tiga sprindik baru diterbitkan

Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga sprindik baru dalam penanganan kasus tersebut.

Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.

Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik.

Halaman:

Tags

Terkini