GENMILENIAL.ID – Perbedaan penetapan status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus tiga dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie saat ini masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkannya sebagai tersangka.
Perbedaan ini muncul setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara yang menjerat Febrie.
Versi Kejagung: Masih saksi
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa status saksi tersebut merujuk pada sprindik baru yang diterbitkan setelah pelimpahan perkara dari Polri.
Menurutnya, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, termasuk barang bukti dan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Anang kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari pendalaman sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga: 'Mismatch' pendidikan makin nyata: Sekolah dituntut berubah, masyarakat masih terjebak pola lama
Tiga sprindik baru diterbitkan
Kejagung diketahui telah menerbitkan tiga sprindik baru dalam penanganan kasus tersebut.
Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik.