“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Achmad Syahri,” ujar Fikrah saat membacakan putusan.
Majelis juga menegaskan, jika di kemudian hari Syahri kembali melakukan pelanggaran serupa, maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.
“Apabila mengulangi, akan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember,” tegasnya.
Jadi sorotan etika pejabat publik
Kasus ini kembali memicu diskusi publik mengenai etika dan profesionalisme pejabat publik dalam menjalankan tugas, terutama saat berada di forum resmi.
Perilaku yang dianggap tidak pantas di ruang rapat dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Hingga kini, peristiwa tersebut masih menjadi perbincangan hangat di media sosial, sekaligus menjadi pengingat bagi para pejabat untuk menjaga sikap dalam menjalankan amanah publik.***