GENMILENIAL.ID – Kasus Anggun Tyas (AT), sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, yang membawa kabur uang perusahaan Rp10 miliar, akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng di rumah persembunyiannya di Panggang, Gunungkidul, DIY, Senin 8 September 2025 dini hari.
Kasus ini menarik perhatian publik karena uang miliaran rupiah itu dipakai untuk membiayai gaya hidup instan AT, sementara ia meninggalkan istri dan anaknya.
Baca Juga: Istana tegaskan reshuffle kabinet Prabowo: Tak ada bersih-bersih, hanya putra-putri terbaik bangsa
Pelarian berakhir
Sejak kabur pada akhir Agustus 2025, AT berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya tertangkap saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.
Gaya hidup foya-foya
Polisi menemukan AT telah membeli rumah senilai Rp140 juta, mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.
Meski baru membayar setengah harga rumah, ia sudah menempatinya.
Barang bukti disita
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, memastikan sebagian besar uang Rp10 miliar berhasil disita kembali sebagai barang bukti.
Baca Juga: Menkeu Purbaya klaim ekonomi Indonesia aman, singgung narasi 'Indonesia suram' di medsos
Diduga tidak bertindak sendirian
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, terutama terkait proses pembelian rumah. Beberapa orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan.