news

Penjelasan berbeda soal Gibran urus Papua, Yusril dan Mensesneg Hadi beri versi berbeda

Selasa, 15 Juli 2025 | 00:21 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto (kiri) dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka (kanan) (Instagram/gibran_rakabuming)

Baca Juga: Diplomat muda Kemlu ditemukan tewas mengenaskan, polisi pastikan tak ada barang hilang

Yusril menjelaskan bahwa landasan penugasan Wapres Gibran merujuk pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otsus Papua, yang mengatur keberadaan Badan Khusus untuk sinkronisasi dan koordinasi pembangunan Papua.

“Namun, aturan-aturan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” pungkasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini