Baca Juga: Diplomat muda Kemlu ditemukan tewas mengenaskan, polisi pastikan tak ada barang hilang
Yusril menjelaskan bahwa landasan penugasan Wapres Gibran merujuk pada Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Otsus Papua, yang mengatur keberadaan Badan Khusus untuk sinkronisasi dan koordinasi pembangunan Papua.
“Namun, aturan-aturan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” pungkasnya.***