Kemudian, pemesan membuat kesepakatan dan dibuat surat pesanan. Dikomunikasikan pula terkait teknis pembayaran maupun pengiriman.
"Pembayaran dibayar tunai langsung di tempat. Kemudian, toko SA hanya tahu dia barang sampai ke gudang," terang Assegaf.
"Mereka tidak tahu proses pengiriman dari China ke Indonesia, tapi barang tiba-tiba sudah sampai di gudang," tandasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Dittipideksus, VV datang ke Jakarta hampir setiap tiga bulan sekali.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain 1.396 dus kampas rem berbagai merek, di antaranya Toyota, Honda, dan Daihatsu, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem pres, dan satu mesin jahit.
"Dari tindak pidana tersebut, nilai barang yang kita bisa sita, yaitu Rp3 miliar yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar," ungkap Assegaf.
"Kami sudah beberapa bulan pelacakan dan kita akan koordinasi terus dengan Dirjen Imigrasi untuk profiling yang bersangkutan," tandasnya.
Hingga kini, para tersangka dalam keempat kasus penyelundupan di berbagai daerah itu terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara dan denda.***