news

Kesaksian warga di Slipi Jakbar usai melihat detik-detik kecelakaan beruntun truk tronton vs 8 kendaraan, 1 orang tewas

Rabu, 27 November 2024 | 00:14 WIB
Kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024 (X.com/@TMCPoldaMetroJaya)

GENMILENIAL.ID - Terjadi kecelakaan beruntun truk tronton yang menabrak 8 kendaraan di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar), pada Selasa, 26 November 2024, pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan sejumlah kendaraan ini mengakibatkan satu orang tewas.

Traffic Management Center (Pusat Manajemen Lalu Lintas) Polda Metro Jaya mengungkap kejadian tersebut tepat di lampu merah Halte Slipi Petamburan, Jakbar.

Dalam unggahan media sosial resminya, TMC Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kejadian tersebut.

Baca Juga: Kuasa hukum Tom Lembong optimis menangkan praperadilan, ini sejumlah fakta baru kasus korupsi impor gula eks Mendag RI

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan kecelakaan beruntun itu akibat truk tronton yang diduga mengalami rem blong.

"Sebuah truk tronton yang diduga mengalami rem blong dari arah Gedung DPR menuju ke arah barat menabrak delapan kendaraan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam cuitan X @TMCPoldaMetro, pada Selasa, 26 November 2024.

Sejumlah kendaraan yang tertabrak truk tronton itu terdiri dari satu mobil dan enam sepeda motor, yang mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian.

"Terdiri atas satu mobil dan enam sepeda motor, insiden ini mengakibatkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat," ungkap TMC Polda Metro.

Baca Juga: 3 Rekor apik Cristiano Ronaldo di laga Al-Nassr vs Al-Gharafa, bukti ketajaman sang mega bintang tak kenal usia

"Sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat," tutupnya.

Berkaca dari kejadian ini, Polda Metro Jaya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota mulai dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

"Ketentuan adalah kendaraan berat pukul 05.00 sudah tidak boleh masuk Tol Dalam Kota, apalagi arteri," tegas Latif.

"Mohon ini betul-betul dilaksanakan, karena di jam 06.00 aktivitas masyarakat khususnya jalan Gatot Subroto dalam kota, aktivitas masyarakat cukup tinggi," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini