Ia pun menegaskan bahwa peraturan tersebut diberlakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat yang menggunakan fasilatas jalan umum yang menyebabkan kemacetan yang tak terhindarkan.
"Pemberlakuan peraturan ini di terapkan untuk merespon keluhan masyarakat dengan fasilitas jalan yang belum memadai kalo beriringan bersamaan dengan kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang," ucap AKP Sudirianto
"Resiko kemacetan tak terhindarkan walaupun kita tau bahwa truk muatan besar tersebut mereka bergerak untuk pembangunan nasional," tambahnya.
AKP Sudirianto juga memaparkan bahwa pihaknya jugaberusaha untuk memberikan pemahaman kepadapara supir truk tersebut agar mereka mematuhi peraturan jam operasional yang telah diterbitkan oleh Bupati Subang.
Baca Juga: Catat, 5 jus sayuran ini bisa turunkan kolesterol
"Upaya yang kami lakukan adalah untuk terciptanya kamseltibcarlantas (kemanan, keselamatan, kelancaran) aktivitas masyarakat khususnya di pagi hari," kata AKP Sudirianto
"Kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa para supir truk angkutan barang tersebut harus mematuhi peraturan jam operasional yang sudah di terbitkan oleh Bupati Subang," tambahnya.