GENMILENIAL.ID - Kementerian agama dan UNICEF menjalin kerja sama untuk memperkuat perlindungan hak anak di Indonesia pada Rabu, 27 Maret 2024.
Sinergitas tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin dan Kepala Perwakilan UNICEF untuk Indonesia Manita Zaman.
Bertempat di Masjid Istiqlal, Jakarta. MoU ditandatangani bersamaan Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024.
"Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia," kata Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis, 28 Maret 2024.
Baca Juga: Peran ciamik pemain naturalisasi dalam kemenangan Timnas Indonesia melawan Vietnam
MoU yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan UNICEF ini mencakup tiga aspek, yaitu Advokasi, pengembangan kapasitas, dan berbagi sumber daya sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran akan hak-hak anak.
Kamaruddin juga mengungkapkan terkait pentingnya peningkatan kualitas hidup anak-anak terutama terkait dengan pendidikan dan akses Masjid yang ramah untuk anak.
"Masih banyak anak Indonesia yang menghadapi keterbatasan dalam mendapatkan pendidikan," jelasnya.
Lanjut Kamaruddin, peran tokoh agama, penyuluh agama, dan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) menjadi kunci dalam memastikan perlindungan hak anak.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya memenuhi hak-hak anak melalui fungsi keagamaan," paparnya.
Sementara itu, Ketua perwakilan UNICEF untuk Indonesia, Manita Zaman menegaskan terkait pentingnya MoU sebagai sebuah komitmen bersama untuk melindungi hak setiap anak, tanpa memandang latar belakang atau keyakinan.
"Ini merupakan langkah penting dalam kolaborasi UNICEF dengan Kementerian Agama untuk mempromosikan dan mengintegrasikan hak-hak anak di semua agama di Indonesia," ujar Maniza Zaman.
Acara Interfaith Iftar and Networking Dinner 2024 ini digelar atas kerja sama Kementerian Agama, BKM, UNICEF, dan Masjid Istiqlal Jakarta.