news

Dalam 49 hari, Sat Reskrim Polres Subang ungkap kasus pembunuhan lansia, pelaku kakak kandung, ini motifnya

Rabu, 8 November 2023 | 19:42 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mintai keterangan tersangka S di Mapolres Subang, Rabu 8 November 2023

GENMILENIAL.ID - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang lansia, Tasem (58 tahun) yang terjadi pada 21 Agustus 2023 di Dusun Cigoong RT.010/004 Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran Subang.

Pengungkapan kasus ini terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan sarangkaian pemeriksaan terhadap 53 saksi dan berhasil mengungkap pelaku yang tak lain adalah kakak kandung korban yang berinisial S (70 tahun).

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu ditemani Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra mengatakan bahwa jajaranya berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu 49 hari.

"Polres Subang berhasil mengungkap kasus ini, kurun waktu 49 hari, awal mula kejadian tersebut diketahui hari senin, tanggal 21 Agustus 2023 pada pukul 17.30 WIB," kata AKBP Ariek pada awak media di Mapolres Subang, Rabu 8 November 2023.

Baca Juga: Lakukan penggelapan kendaraan, debt collector FIF Cabang Subang diamankan Polres Subang

Sedangkan awal mula kronologis, lanjut AKBP Ariek yaitu pada hari minggu, tanggal 20 Agustus 2023 di malam hari pelaku berangkat dari rumahnya menuju rumah korban melalui gang dan perkebunan dengan membawa sebilah pisau dapur.

"Kemudian tiba dirumah korban melalui pintu belakang dengan cara mencongkel tula yang terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka, kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mendapati korban saat itu berada diruang tengah dalam kondisi sedang tertidur," jelasnya.

Selanjutnya tersangka S pun kemudian membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya.

"Sementara tangan kananya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya dibagian pinggang, perut dan punggung secara berkali-kali," imbuhnya.

Baca Juga: Peduli generasi muda, Satresnarkoba Polres Subang gelar sosialisasi P4GN di SMK Radita Yudha Cipunagara

Setelah melakukan penusukan, pelaku S pun kembali ke rumahnya dengan melewati jalan belakang, kemudian melewati perkebunan dan pesawahan.

"Sesampai dirumahnya, pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang digunakan ketika melakukan penusukan dengan menggunakan deterjen," ucap AKBP Ariek.

Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kepada Polsek Pabuaran yang kemudian dilimpahkan kepada Sat Reskrim Polres Subang dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk membuat terang adanya kasus tindak pidana.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Subang pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju warna kuning, 1 buah kain sarung warna merah motif kotak-kotak, dua buah sarung bantal warna krem motif kotak-kotak hijau.

Halaman:

Tags

Terkini