Dilaporkan organisasi wartawan, Hotman Paris sebut laporan polisi tak punya legal standing

photo author
Mustafa Kamal, Genmilenial
- Kamis, 23 Juli 2026 | 22:51 WIB
Pengacara Hotman Paris sebut tak masalah jika dipanggil Polisi terkait laporan dugaan penghinaan profesi wartawan (Instagram/hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris sebut tak masalah jika dipanggil Polisi terkait laporan dugaan penghinaan profesi wartawan (Instagram/hotmanparisofficial)

Baca Juga: Curhat otaknya mumet urus kasus mega korupsi yang jerat Febrie Adriansyah, Hotman Paris pilih mundur jadi pengacara

Sebut laporan tak punya legal standing

Lebih lanjut, Hotman menilai laporan yang dilayangkan organisasi wartawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat atau legal standing.

Ia beralasan bahwa penggunaan kata “lu” dalam ucapannya merujuk pada individu, bukan institusi atau kelompok tertentu.

“Itu kejauhan dan tidak punya legal standing. Karena kalimat saya kan ‘lu’, artinya orang perorangan,” ujarnya.

Hotman juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah dipanggil atau dilibatkan oleh Dewan Pers terkait persoalan tersebut.

Baca Juga: Ribuan restoran dan hotel di Subang diduga akali pajak, Bapenda akui pengawasan masih lemah

“Itu tidak punya legal standing karena lu berarti kamu, berarti perorangan. Saya tidak pernah menyinggung lembaga pers. Gitu hukumnya,” tegasnya.

Laporan dari organisasi wartawan

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026.

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain PWI, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melayangkan laporan serupa pada hari yang sama.

Baca Juga: Hal tak terduga di balik kemunduran Nanik Deyang jadi kepala BGN: Diteror sampai ganti nomor HP

Polemik ini bermula dari pernyataan Hotman dalam sesi tanya jawab di Gedung Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Kala itu, Hotman sempat melontarkan kalimat seperti “lu punya otak gak?”, menyuruh wartawan untuk diam, hingga menyebut jurnalis sebagai “pengecut”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mustafa Kamal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X