Foya-foya Rp10 miliar, sopir bank tinggalkan keluarga dan terjerat hukum

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Selasa, 9 September 2025 | 15:57 WIB
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar (Instagram/polrestasurakarta)
Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng mengamankan tiga terduga pelaku atas aksi sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp10 miliar (Instagram/polrestasurakarta)

GENMILENIAL.ID – Kasus Anggun Tyas (AT), sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, yang membawa kabur uang perusahaan Rp10 miliar, akhirnya berakhir setelah ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polresta Solo dan Jatanras Polda Jateng di rumah persembunyiannya di Panggang, Gunungkidul, DIY, Senin 8 September 2025 dini hari.

Kasus ini menarik perhatian publik karena uang miliaran rupiah itu dipakai untuk membiayai gaya hidup instan AT, sementara ia meninggalkan istri dan anaknya.

Baca Juga: Istana tegaskan reshuffle kabinet Prabowo: Tak ada bersih-bersih, hanya putra-putri terbaik bangsa

Pelarian berakhir

Sejak kabur pada akhir Agustus 2025, AT berpindah-pindah lokasi sebelum akhirnya tertangkap saat tertidur lelap sekitar pukul 04.00 WIB.

Gaya hidup foya-foya

Polisi menemukan AT telah membeli rumah senilai Rp140 juta, mobil Daihatsu Ayla, dua sepeda motor, perabot rumah tangga, dan handphone.

Meski baru membayar setengah harga rumah, ia sudah menempatinya.

Barang bukti disita

Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, memastikan sebagian besar uang Rp10 miliar berhasil disita kembali sebagai barang bukti.

Baca Juga: Menkeu Purbaya klaim ekonomi Indonesia aman, singgung narasi 'Indonesia suram' di medsos

Diduga tidak bertindak sendirian

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, terutama terkait proses pembelian rumah. Beberapa orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X