Kabar duka, eks Menag Suryadharma Ali meninggal dunia di usia 69 tahun

photo author
Ghin Ninda Wr, Genmilenial
- Kamis, 31 Juli 2025 | 21:50 WIB
Poster ungkapan duka cita atas wafatnya Eks Menag RI, Suryadharma Ali (Instagram.com/@dpp.ppp)
Poster ungkapan duka cita atas wafatnya Eks Menag RI, Suryadharma Ali (Instagram.com/@dpp.ppp)

GENMILENIAL.ID – Kabar duka menyelimuti dunia politik dan keagamaan Indonesia. Mantan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia periode 2009–2014, Suryadharma Ali, meninggal dunia pada usia 69 tahun di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 04.18 WIB.

Kabar wafatnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2007–2014 ini dikonfirmasi oleh Dewan Pimpinan Pusat PPP melalui unggahan resmi di media sosial.

Baca Juga: Cak Imin melayat ke rumah duka Suryadharma Ali: Sosok pejuang dan penuh inspirasi

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Kami turut berduka cita atas wafatnya Ketua Umum PPP periode 2007–2014, Bapak Suryadharma Ali," tulis akun Instagram resmi @dpp.ppp, Kamis 31 Juli 2025. 

DPP PPP juga mengenang sosok Suryadharma sebagai pemimpin yang memiliki integritas tinggi dan semangat kuat dalam memperjuangkan nilai-nilai Islam di Tanah Air.

"Beliau adalah sosok pemimpin yang berdedikasi, berintegritas. Pengabdiannya dalam dunia politik dan keagamaan telah meninggalkan jejak berharga bagi bangsa Indonesia," imbuh pernyataan tersebut.

Baca Juga: Suryadharma Ali wafat, Fadli Zon: Tokoh politik yang bangun kaderisasi dan dialog

Doa dan harapan pun disampaikan agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

"Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan diberikan tempat terbaik di surga-Nya," tutup DPP PPP.

Jenazah almarhum disemayamkan di rumah duka di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Rencananya, prosesi pemakaman akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Cikarang Barat, Bekasi, pada hari yang sama.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ghin Ninda Wr

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X