DPRD Subang sahkan RPJMD 2025–2029, tandai komitmen baru bangun daerah

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 25 Juli 2025 | 23:55 WIB
Rapat Paripurna DPRD Subang sahkan RPJMD 2025–2029, Jumat 25 Juli 2025 (Dok. Istimewa)
Rapat Paripurna DPRD Subang sahkan RPJMD 2025–2029, Jumat 25 Juli 2025 (Dok. Istimewa)

GENMILENIAL.ID – DPRD Kabupaten Subang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Subang Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat, 25 Juli 2025.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Subang Victor Wirabuana Abdurrachman, ini dihadiri oleh 34 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, kepala OPD, camat, perwakilan instansi vertikal, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Baca Juga: China blokir influencer tak bersertifikat, Helmy Yahya dan Inul dukung kebijakan ketat medsos

Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi atau Kang Akur, yang hadir mewakili Bupati, menyampaikan pendapat akhir bupati atas dokumen penting arah pembangunan lima tahun ke depan tersebut.

“Kami berharap implementasi RPJMD Kabupaten Subang Tahun 2025–2029 dapat dijalankan sesuai dan selaras dengan yang direncanakan, sehingga seluruh program dan kegiatan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kang Akur.

Ia juga mengapresiasi kinerja DPRD dalam pembahasan RPJMD, serta menegaskan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Baca Juga: Angkong jadi simbol perubahan: TNI dan warga bangun desa tanpa mesin berat

Menurutnya, kritik dan saran dari fraksi-fraksi akan dijadikan catatan penting untuk perbaikan.

Penetapan RPJMD 2025–2029 menjadi langkah strategis dalam merumuskan arah pembangunan Subang yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Dokumen ini akan menjadi pedoman utama seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan indikator capaian pembangunan lima tahun ke depan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X