GENMILENIAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang melantik Pergantian Antar Waktu (PAW) 5 anggota PPS dan PPK yang bertempat di Aula KPU Subang pada Senin, 14 Oktober 2024.
Ketua KPU Kabupaten Subang, Abdul Muhyi mengatakan bahwa pelantikan PAW anggota PPS dan PPK tersebut berdasarkan pengunduran diri anggota PPK dan satu orang angggota PPK meninggal dunia serta dua anggota PPS juga meninggal dunia.
"Alasan dua anggota yang mengundurkan diri, karena kesibukannya masing-masing, yang tidak bisa mereka tinggalkan," kata Abdul Muhyi dalam keteranganya pada awak media.
Lanjut Muhyi, untuk dua PPS yang di PAW tersebut yakni PPS Desa Cirangkong dan PPS Desa Wantilan, sedangkan untuk PPK, yaitu PPK Kecamatan Cipeundeuy, PPK Kecamatan Cijambe dan PPK Kecamatan Pusakanagara.
"Kelima anggota PPS dan PPK tersebut, hari ini kita lantik," ujarnya.
Dengan sisa waktu 44 hari lagi pada pelaksanaan pemungutan suara, sesuai dengan kebutuhan maka perangkat badan addhoch PPS dan PPK harus dilengkapi.
Padakesempatan tersebut, Muhyi juga berharap agar kelima PPS dan PPK yang dilantik bisa cepat beradaptasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
"Mudah-mudahan saja, mereka yang hari ini kita lantik, bisa segera beradaptasi dengan anggota lain, agar tugas-tugas PPS dan PPK bisa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Artikel Terkait
Usai daftar ke KPU Subang, tiga paslon Pilkada Subang 2024 jalani tes kesehatan di RSHS Bandung
KPU Subang buka pendaftaran KPPS untuk Pilkada Serentak 2024, ini syaratnya
KPU Subang tetapkan jumlah pemilih di Pilkada Subang 2024 sebanyak 1.198.736 orang
Pilkada 2024, KPU Subang tetapkan tiga pasangan calon pada Minggu 22 September 2024
KPU Subang menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang tahun 2024
Ingin pemimpin yang bersih dan bawa perubahan, Satgas Apuse datangi kantor Bawaslu dan KPU Subang
Dua sesi, KPU Subang akan gelar debat paslon Bupati dan Wakil Bupati, catat tanggalnya!