Setubuhi anak tiri, pria paruh baya diringkus Polres Subang, pelaku terancam 20 tahun penjara dan denda Rp5 M

photo author
Yaya Suryana, Genmilenial
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:04 WIB
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mintai keterangan AH dihadapan awak media, Jumat 13 Oktober 2023
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mintai keterangan AH dihadapan awak media, Jumat 13 Oktober 2023

"Kita sudah meriksa dokter juga, kejiwaan dari korban sudah kembali normal lagi," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yaya Suryana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X