GENMILENIAL.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons isu kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen yang ramai dibicarakan publik.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final.
Aan menjelaskan, kabar yang beredar seolah-olah menyebut tarif ojol sudah resmi naik antara 8 hingga 15 persen.
Baca Juga: Mediapreneur Talks 2025 hadir di Banten, bahas bisnis media dan transformasi digital
Padahal, menurutnya, kajian masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
“Karena seolah-olah ini sudah diputuskan tarifnya naik 8 persen sampai sekian persen. Padahal itu masih dikaji,” ujar Aan dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Juli 2025.
Ia menegaskan, penyesuaian tarif bukanlah hal yang bisa diputuskan secara instan.
Proses ini, kata Aan, mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur pendapatan dan keseimbangan antara pengemudi, aplikator, serta konsumen.
Baca Juga: Kodim 0605 Subang berganti komandan, Letkol Czi Asep Saepudin gantikan Letkol Inf Achmad Zaki
“Keputusan ini harus adil dan berkelanjutan. Bukan hanya bicara tarif dasar, tapi juga struktur pembagian pendapatan di dalam ekosistem ojol,” tegasnya.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 Juni lalu, Kemenhub memang memaparkan skema tarif baru yang masih bersifat rencana.
Kenaikan tarif disebut bervariasi berdasarkan zona operasional, yakni antara 8 hingga 15 persen.
Aan menyebut sebagian aplikator telah menyetujui rencana tersebut.
Baca Juga: Menag Nasaruddin buka suara soal dugaan korupsi haji 2024: Klaim penyelenggaraan 2025 aman