GENMILENIAL.ID — Artis Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yang dikenal sebagai penjara dengan pengamanan super ketat.
Pemindahan ini dilakukan usai mantan pesinetron tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Namun, langkah itu menuai protes dari pihak kuasa hukum yang menilai proses hukum terhadap Ammar penuh kejanggalan.
Baca Juga: Korsleting picu kebakaran di RS Hermina Bekasi, 4 mobil dikerahkan, kerugian capai Rp1 miliar
Pengacara: Ammar belum divonis, tapi sudah dihukum
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, menilai pemindahan ke Nusakambangan terlalu terburu-buru dan menyalahi prinsip hukum yang berlaku.
“Dia (Ammar) baru dugaan, sudah langsung dihukum,” ujarnya kepada awak media di Jakarta Pusat, Kamis malam, 16 Oktober 2025.
Jon menilai, seharusnya Ammar menjalani persidangan lebih dulu untuk memastikan status hukumnya sebelum dipindahkan ke lapas berkeamanan tinggi.
Ammar Zoni ingin sidang tatap muka, bukan online
Dengan dipindahkannya Ammar ke Nusakambangan, ia tidak dapat menghadiri sidang secara langsung.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan,” kata Jon.
“Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” tambahnya.
Bandingkan dengan perlakuan terhadap koruptor