Baca Juga: Terseret skandal suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara
Bersama suaminya, Edirianto, dan sejumlah pihak lain, Riri dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 2021.
Empat dari enam sertifikat sempat diblokir oleh Kementerian ATR/BPN.
Pada 2022, Riri dan suaminya divonis 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun hingga kini, proses hukum masih bergulir lewat jalur banding.***