GENMILENIAL.ID – Penyanyi dangdut Lesti Kejora terseret dalam dugaan kasus pelanggaran hak cipta yang kini tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari laporan pencipta lagu, Yoni Dores, yang merasa dirugikan akibat sejumlah karya miliknya diduga digunakan tanpa izin oleh Lesti sejak 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Lesti Kejora sebagai terlapor.
Baca Juga: Jokowi tanggapi isu batal nyalon Ketum PSI: Yang muda-muda saja
“Kami akan meminta keterangan dari publisher, yaitu dari pihak PT ASKM. Kemudian akan berkomunikasi dan meminta keterangan dari ahli, dan juga akan meminta keterangan dari terlapor, saudari LK,” kata Ade Ary saat konferensi pers, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa laporan kasus ini dibuat oleh seseorang berinisial IS, dengan korban berinisial YM alias YD yang berprofesi sebagai pencipta lagu.
Menurut Ade Ary, sudah ada tiga saksi yang diajukan, masing-masing dari pelapor, korban, dan satu saksi tambahan lainnya. Proses penyelidikan juga masih terus berjalan.
Baca Juga: Pemulangan jemaah haji Indonesia masuki fase akhir, dimulai dari Bandara Madinah
Adapun dugaan pelanggaran bermula dari aktivitas Lesti yang diketahui kerap mengunggah video cover lagu karya Yoni Dores di media daring tanpa izin resmi sejak awal 2018.
“Pihak Yoni Dores merasa dirugikan karena karya cipta miliknya digunakan tanpa izin meskipun sudah ada surat pernyataan hak dari publisher PT ASKM,” jelas Ade Ary.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran hak cipta ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.***