Sengketa tanah Atalarik ini sudah berlangsung sejak tahun 2015, dengan klaimnya bahwa ia memiliki lahan seluas 7.000 meter persegi pada tahun 2000.
Atalarik menyatakan kepemilikannya sah sampai pada tahun 2016, ia digugat mengenai tanah tersebut dan Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa tanah yang dibeli sang aktor tidak sah di mata hukum.
Kaena itu, terjadi eksekusi berupa pembongkaran pada rumah dan bangunan yang berdiri di lahan tersebut.***