entertainment

Petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional, berhasil kumpulkan lebih dari 53 ribu tanda tangan dukungan

Sabtu, 12 April 2025 | 20:34 WIB
Petisi UU pencegahan Kim Soo-hyun sudah memenuhi syarat diajukan ke Majelis Nasional (Instagram/soohyun_k216)

GENMILENIAL.ID - Petisi berjudul Kim Soo-hyun Prevention Act atau UU Pencegahan Kim Soo-hyun memenuhi syarat untuk maju ke sidang Majelis Nasional.

Petisi ini muncul sejak 31 Maret 2025, bertepatan dengan konferensi pers Kim Soo-hyun mengenai tuduhan dirinya yang memacari mendiang Kim Sae-ron saat masih di bawah umur.

Dalam konferensi pers perdananya itu, Kim Soo-hyun membantah klaim keluarga mendiang yang menyebutkan mereka berpacaran ketika Kim Sae-ron masih di bawah umur.

Keluarga mengklaim keduanya mulai berpacaran ketika Kim Sae-ron masih berusia 15 tahun pada tahun 2015.

Baca Juga: Berani tandai akun medsos Atalia Praratya, begini isi pesan permintaan maaf Lisa Mariana

Karena itu, Kim Soo-hyun dituduh telah melakukan grooming pada anak di bawah umur ketika usianya sendiri saat itu adalah 27 tahun.

Pemohon mengungkapkan bahwa kasus Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum dengan undang-undang saat ini.

“Pemerkosaan anak di bawah umur menurut undang-undang hanya melindungi anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun, jadi ia (Kim Soo-hyun tidak dapat dihukum secara hukum yang ada,” tulis tuntutan pada petisi, dikutip dari Koreaboo pada Rabu, 9 April 2025.

“Meskipun undang-undang mendefinisikan anak di bawah umur sampai pada usia 18 tahun, batasan usia untuk pemerkosaan anak di bawah umur, melindungi anak di bawah umur yang berusia 13-16 tahun, sehingga memungkinkan pedofil untuk menghindari hukum,” tambahnya.

Baca Juga: Tegaskan tak ada orang titipan, ini permintaan khusus Prabowo terkait Danantara

“Untuk menghentikan hal ini terjadi lagi, saya mengajukan petisi untuk merevisi pemerkosaan anak di bawah umur menurut undang-undang dengan nama ‘Undang-Undang Pencegahan Kim Soo-hyun,’” terangnya.

“Kim Soo-hyun diduga merayu (grooming) dan berkencan dengan aktris Kim Sae-ron saat dia baru berusia 15 tahun,” tulis dalam petisi tersebut mengenai kontroversi sang aktor.

“Namun karena hukum tidak melindungi anak di bawah umur yang berusia di atas 16 tahun, dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

Di hari petisi ini muncul, sebanyak 20.000 tanda tangan menyetujui adanya aturan baru.

Halaman:

Tags

Terkini