GENMILENIAL.ID - Penyanyi kenamaan Indonesia, Nazril Irham alias Ariel Noah menyatakan terkait tantangan regulasi hak cipta (royalti) dalam industri hiburan Tanah Air.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, Ariel menyoroti mekanisme direct licensing dalam konteks performing rights atau hak pertunjukan.
Ariel menyebut, direkt licensing untuk pencipta lagu itu dapat memberikan izin langsung kepada pengguna tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang kini dinilai belum memiliki regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Jam dan lokasi one way, contraflow, hingga ganjil genap untuk arus mudik 29-30 Maret 2025
Vokalis Band NOAH itu mengatakan, ketiadaan aturan yang mengatur skema tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan banyak pihak.
"Direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta," tegas Ariel melalui akun Instagram @arielnoah, pada Senin, 24 Maret 2025.
"Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan, hingga bagaimana kerjasama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya," sambungnya.
Ariel lalu menegaskan, selama ini sistem pembayaran royalti telah berjalan melalui LMK, dan sudah memiliki dasar hukum dan mencakup aspek pajak.
Baca Juga: Hasil sidang isbat: Hilal belum terlihat, Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 H jatuh pada 31 Maret 2025
Kemunculan direct licensing tanpa regulasi yang jelas, membuat Ariel merasa khawatir akan terjadi ketidakseimbangan dalam penentuan tarif royalti antara pencipta dan pengguna.
"Selama ini, mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya," terang Ariel.
"Jika ada sistem baru seperti direct licensing, maka harus ada regulasi yang memastikan skema ini adil bagi semua pihak," tandasnya.***