Hal itu telah diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana abadi budaya itu diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolanya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait kemajuan budaya di Indonesia.
Kemenkeu: Dana abadi budaya 2023 mencapai Rp5 Triliun
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, total dana abadi budaya pada tahun 2023 mencapai angka Rp5 triliun.
Saat itu, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pembentukan dana abadi budaya bertujuan untuk mendukung seluruh ide kreatif di bidang seni budaya.
"Saya dengan bangga menyampaikan bahwa janji Bapak Presiden (Jokowi) sudah terpenuhi," kata Sri Mulyani dalam keterangan resmi Kemenkeu RI, pada hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 lalu.
Baca Juga: KPU Kabupaten Subang lakukan pelantikan PAW terhadap lima anggota PPS dan PPK
Menkeu RI itu juga menjelaskan, pembentukan dana abadi itu untuk mendukung ide-ide kreatif yang lahir dari para seniman di tanah air.
"Jadi membentuk dana abadi untuk seluruh pelaku seni (seniman) dan seluruh ide-ide kreatif untuk berbagai seni budaya yang sudah dibentuk sesuai dengan janji Bapak Presiden (Jokowi)," ungkapnya.
Sri Mulyani juga menyebut, dana abadi budaya itu dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada pelaksanaannya, LPDP bertindak sebagai pengelola keuangan dan penyalur dana kepada penerima manfaat.
Sri Mulyani juga mengharapkan dana abadi budaya itu dapat mendorong kemajuan kebudayaan yang berkelanjutan.
"Kita berharap, melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan, memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan," tandasnya.